JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik tersangka Samin Tan.
"Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 23 April 2026.
Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian menjadi salah satu tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Terkait hal itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai pengungkapan perkara ini belum menyentuh aktor utama di balik kasus tersebut.
Samin Tan diduga tidak bekerja sendiri dalam melakukan perbuatannya. Namun, diduga mendapat dukungan dari pihak lain. "Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai Eks Kepala KSOP saja," ujarnya, dikutip Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, Kejagung perlu melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang diduga mengalir ke pihak lain. Di mana, tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak sah, meskipun izin tambang perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Ia menilai, hal tersebut perlu didalami lebih jauh.