Kejagung juga mengungkap bahwa meski izinnya telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. Sementara Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengaku mengikuti kasus ini sejak 2017 ketika PT AKT menggugat Kementerian ESDM di PTUN Jakarta, sehingga ia menduga praktik tersebut melibatkan jaringan luas.
"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto, maka Pidsus Kejagung jangan besar kepala dulu sudah menangkap Samin Tan dan lainnya dianggap sudah berhasil, padahal nilai pengembalian kerugian saat ini real baru diterima hanya Rp390 miliar dari komitmen awal Samin Tan ke Satgas PKH sebesar Rp4,25 triliun yang akan dia angsur secara bertahap, terbukti dia mengingkarinya," tuturnya.
Diketahui, Kejagung tetapkan tiga tersangka baru yakni, HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana) dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin). HS adalah Kepala Kantor KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Sedangkan BJW adalah Direktur PT AKT. Sedangkan tersangka HZM merupakan General Manager PT OOOWL Indonesia.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.