JAKARTA — Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) segera menjalani persidangan setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Proses hukum terhadap Febrie menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunjukkan konsistensinya dalam menindak mantan pejabat internal.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri, mengatakan, perkara yang menjerat Febrie tidak boleh berhenti pada proses formal di persidangan. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) perlu menyiapkan strategi hukum yang matang karena terdakwa berpotensi melakukan perlawanan melalui berbagai celah hukum yang tersedia.
"Ini adalah high-profile crime. Celah-celah hukum tentu akan dimanfaatkan FA untuk melawan Kejaksaan. Kejagung butuh ketajaman taktis hukum yang kuat, apakah nantinya mendakwa dengan pasal pemerasan, TPPU, atau menggunakan dakwaan kombinasi," kata Hariri dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Ia juga menyoroti pembuktian dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang dikaitkan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Bagi Hariri, persoalan utama bukan semata-mata bagaimana unsur pidana tersebut dibuktikan di persidangan, melainkan sejauh mana Kejagung berani mengungkap fakta secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Persoalannya bukan hanya pada ketepatan pembuktian, tetapi apakah Kejagung berani membuka fakta secara nyata yang otomatis membongkar 'praktik lacur' di internalnya sendiri? Sebab, membuktikan pemerasan di kasus ini artinya mengakui kebobrokan yang terjadi di tubuh lembaga," ujarnya.
LSAK berpandangan proses penegakan hukum terhadap Febrie Adriansyah semestinya tidak dipandang sebagai perkara yang berdiri sendiri. Penanganan yang transparan dan objektif dinilai dapat menjadi momentum untuk mendorong reformasi sekaligus melakukan pembenahan secara menyeluruh.
"Ibarat anatomi tubuh, kasus eks Jampidsus ini adalah bagian leher. Kalau kepalanya tidak terkontaminasi, pasti merambat ke tubuhnya. Proses hukum terhadap FA hanyalah langkah awal, namun pembenahan menyeluruh Kejaksaan secara total harus segera dilakukan," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.