JAKARTA - Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyambut baik pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II. Menurutnya, pelimpahan tersebut menjadi babak baru untuk menguji bukti dan tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.
Kejaksaan Agung diketahui melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat (18/9/2026).
"Beliau (Febrie Adriansyah) tentu saja termasuk dengan tim advokat menyambut baik proses pelimpahan ini. Bagi kami ini babak baru, tahapan baru yang penting sekali karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Febri, pelimpahan tahap II menjadi tahapan penting dalam perkara TPPU yang menjerat kliennya. Setelah pelimpahan tersebut, perkara selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia mengatakan, proses persidangan yang terbuka akan menjadi ruang untuk menguji seluruh barang bukti dan tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie Adriansyah.
"Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar. Kalau di proses penyidikan ditemukan kemarin banyak sekali persoalan hukum dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, kita tentu saja berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya," tuturnya.