Menurut dia, pihak penyidik dan penuntut umum memiliki beban untuk menjelaskan keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang didakwakan, termasuk asal-usulnya.
"Barang bukti itu harus tahu. Ini dari perkara apa, kaitannya apa, apakah itu barang untuk melakukan tindak pidana, apakah itu hasil tindak pidana. Kalau hasil tindak pidana, hasil tindak pidana yang mana. Itu harus jelas seperti itu, baru bisa itu menjadi suatu barang bukti dalam satu perkara," bebernya.
Febri menambahkan, pihaknya akan menguji berbagai barang bukti yang nantinya dihadirkan dalam persidangan. Dengan demikian, ia berharap tidak ada lagi isu maupun spekulasi mengenai perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, termasuk soal 74 kilogram emas.
"Posisi kami sebagai advokat adalah ikut menguji. Jadi kami senang sekali nih kalau diuji secara terbuka, biar enggak jadi isu, enggak jadi spekulasi, dan lain-lain. Dan kita berharap persidangan nanti berjalan secara adil dan tentu saja objektif," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.