Febri mengaku, belum mengetahui secara pasti seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik, kepada penuntut umum dalam pelimpahan tahap II tersebut.
Namun, ia menegaskan, barang bukti dalam perkara pidana seharusnya memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, barang bukti tidak boleh didasarkan pada asumsi, spekulasi, maupun cocoklogi.
"Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat, kalau dalam bahasa sehari-hari, cocoklogi," jelasnya.
Ia memaparkan, keterkaitan antara barang bukti dengan tindak pidana harus dapat dijelaskan secara terang dalam persidangan. Hal itu disampaikannya ketika ditanya mengenai barang bukti 74 kilogram emas yang sebelumnya telah dibantah kepemilikannya oleh Febrie.
"Barang bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Nah, itu yang akan kita uji nanti dalam proses persidangan," paparnya.
Febri mengungkapkan pihaknya juga belum mengetahui apakah 74 kilogram emas tersebut termasuk barang bukti yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum.