JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026). Penggeledahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini rampung pada sore hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan penyidikan perkara tersebut.
"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi.
Budi menyebutkan, seluruh barang bukti yang disita ini kemudian dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara tersebut.
"Rangkaian penggeledahan belum usai, penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.