Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, Bupati Gowa Tak Ditahan Kortas Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |21:22 WIB
Jadi Tersangka, Bupati Gowa Tak Ditahan Kortas Polri
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto: Dok gowakab.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengungkapkan, dalam proses penyidikan ini pihaknya bakal melakukan penilaian apakah yang bersangkutan perlu segera dilakukan penahanan atau tidak.

"Terkait dengan upaya paksa penahanan. Tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik," kata Hernowo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara ini, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan, diduga ada empat aksi pemerasan yang dilakukan Sitti Husniah. Pertama, terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement