Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Gowa Tersangka, Kortas Polri Ungkap 4 Kasus yang Menjeratnya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |20:10 WIB
Bupati Gowa Tersangka, Kortas Polri Ungkap 4 Kasus yang Menjeratnya
Kortas Tipidkor (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi mengungkap ada empat kasus dugaan yang menjeratnya.

“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Kasus pertama yang menyeret Sitti Husniah Talenrang yakni soal pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Dalam perkara ini, Sitti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR itu untuk dilaporkan kepadanya.

“Kemudian Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ujarnya.

Dalam rangkaian peristiwa ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya.

Selanjutnya, terkait dengan pembukaan gerai minimarket baru, penyidik menemukan fakta setelah bertemu pihak minimarket, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Husniah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement