Pada perkara ini, penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO.
"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," tuturnya.
"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," sambungnya.
Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.