Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Wamen Imipas Bantah Lakukan Pemerasan, KPK: Uang Disetor Berjenjang hingga Silmy Karim!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |21:19 WIB
Eks Wamen Imipas Bantah Lakukan Pemerasan, KPK: Uang Disetor Berjenjang hingga Silmy Karim!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang yang diduga berasal dari pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) turut mengalir kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. KPK menyebut uang tersebut disetorkan secara berjenjang kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk menanggapi Nota Perlawanan Silmy dalam persidangan yang menyatakan dirinya tidak terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Dalam konstruksi perkara terungkap ya bahwa dalam pelayanan keimigrasian ini diduga ada uang-uang yang kemudian diminta oleh para oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi yang kemudian juga disetorkan secara berjenjang ke atas, ya termasuk kepada Terdakwa Saudara SK," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Budi mengatakan, dugaan penerimaan uang tersebut menjadi salah satu dasar penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan aset milik Silmy Karim. KPK menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan perkara pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi.

"Yang kemudian dari dugaan penerimaan-penerimaan itu KPK juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap aset-aset dari Saudara SK yang diduga terkait dengan perkara ini," tutur Budi.

Budi juga menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Silmy Karim. Ia juga meyakini alat bukti yang disiapkan KPK mampu mengungkap perkara secara utuh.

"Termasuk bagaimana konstruksi perkara dan juga runutan peristiwanya, termasuk peran dari masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara ini," tandas Budi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement