JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menerima Rp1,2 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp1,2 miliar," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan, dugaan pemerasan tersebut dilakukan Silmy bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji; Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah; serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi.