JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, didakwa terlibat dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai mencapai Rp168.972.869.091 atau sekitar Rp168,9 miliar.
Dalam perkara tersebut, Silmy disebut bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah; serta Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi.
Jaksa mengungkapkan, dugaan pemerasan tersebut dilakukan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian dan pengurusan alih status izin tinggal. Para pemohon disebut diminta memberikan uang atau melakukan pembayaran di luar ketentuan yang semestinya.
"Serta para pemohon Dokumen Keimigrasian dan pemohon Alih Status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diluar dari kehendaknyaa yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp168.972.869.091," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa turut menguraikan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, sedangkan Saffar Muhammad Godam menerima Rp500 juta.
Adapun Jaya Saputra disebut menerima Rp6.532.584.769, Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025, Bagus Bramantyo sebesar Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374, dan Gusti Benardiansyah sebesar Rp50.965.111.560.
Jaksa menyebut, para terdakwa diduga mengakali proses penerbitan sejumlah dokumen keimigrasian. Dokumen tersebut meliputi izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa (ITKT), izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas, hingga izin tinggal tetap.