JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026) siang.
Kedatangan Silmy bersama tujuh terdakwa lainnya itu menjelang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pantauan di lokasi, Silmy dan tujuh terdakwa lainnya memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.43 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Setelah melepas rompi tersebut, Silmy terlihat mengenakan kemeja batik dengan warna dominan cokelat bermotif biru-putih.
Silmy kemudian duduk di kursi pengunjung ruang sidang sembari menunggu persidangan dimulai.
Berikut daftar delapan terdakwa dalam perkara tersebut:
1. Silmy Karim (SK), Wakil Menteri Imipas 2025–2026 dan Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Direktur Jenderal Imigrasi 2024–2025.
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.