Selain itu, dugaan penyimpangan juga berkaitan dengan proses perubahan status izin tinggal atau alih status (altus) bagi warga negara asing.
“Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tersebut menjadi dasar jaksa dalam menguraikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.