Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibidik Kejagung, Raja Nikel Arif Kurniawan Berada di Luar Negeri

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 08 November 2026 |09:06 WIB
Dibidik Kejagung, Raja Nikel Arif Kurniawan Berada di Luar Negeri
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutm sosok Arif Kurniawan (AK) yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara berada di luar negeri.

“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar dikutip Minggu (8/11/2026).

Saiful menjelaskan, peran Arif Kurniawan sebagai penerima manfaat terungkap berdasarkan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa.

"Yang bersangkutan pada saat proses penyidikan ini belum ditemukan di Indonesia. Sehingga pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," ujarnya.

Dia menjelaskan, dugaan peristiwa tindak pidana berlangsung periode 2013-2025. Dia menuturkan, ada lima perusahaan tambang nikel mulai PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ yang diduga dikendalikan oleh Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat.

“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” ungkapnya.

Salah satu temuan penyidik kata dia adalah, manipulasi izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir tahun 2015.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement