Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pemerasan dan TPPU

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |14:50 WIB
Breaking News! Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pemerasan dan TPPU
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (foto: dok gowakab.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Perkara yang menyeret Husniah tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara ini, Polri juga telah memeriksa Sitti Husniah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa.

“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianti.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement