JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola nikel. Bahkan, salah satu tersangka adalah korporasi yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Adapun tersangka lainnya adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. Kemudian, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019. Selanjutnya MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, langkah tersebut dapat menguji keterlibatan perusahaan dalam perkara tersebut, apakah hanya berkaitan dengan tindakan individu atau terdapat perbuatan yang dilakukan secara sistematis untuk kepentingan korporasi.
"Perluasan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan dan penetapan korporasi sebagai tersangka menjadi signifikan untuk melihat rentetan secara konkrit apakah tindak pidana tersebut merupakan perbuatan individual semata atau dilakukan dalam kepentingan dan untuk keuntungan korporasi," kata Azmi dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Dalam perkara ini, penyidik disebut menemukan rangkaian dugaan penyimpangan yang berkaitan satu sama lain. Dugaan tersebut mencakup dugaan pemberian suap kepada pejabat, kegiatan ekspor nikel tanpa Domestic Market Obligation (DMO), manipulasi hasil pengujian kadar, penerbitan rekomendasi ekspor tanpa RKAB.