Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Dengarkan Pendapat Ahli Kubu Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Sangkaan Febrie Adriansyah Imajinatif

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |15:09 WIB
Usai Dengarkan Pendapat Ahli Kubu Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Sangkaan Febrie Adriansyah Imajinatif
Firman Wijaya, kuasa hukum Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
A
A
A

Selain trading in influence, Firman menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara Febrie. Menurutnya, keterangan eks Kepala PPATK Yunus Husein juga memperkuat permohonan praperadilan Febrie.

Pasalnya, Yunus berpandangan tindak pidana asal harus terlebih dahulu jelas sebelum TPPU dapat dibuktikan.

"Tidak, malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU," ujar Firman.

Dia menerangkan, keberadaan emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing dalam perkara Febrie tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya belum diketahui.

Firman juga menilai alat bukti yang diajukan Kejagung tidak banyak berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihak Febrie.

"Bagaimana ini dimaknai sebagai pasal 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu, ya kan? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana? Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana. Nah hasil tindak pidana apa? Tindak pidana biasa kah, tindak pidana khusus kah, korupsi yang ada 26 itu yang mana? Sampai hari ini belum ada," jelasnya.

"Termasuk yang ditampilkan ternyata sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan dokumen kami. Tanggal-tanggalnya juga sama. Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti lawan yang bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami," kata Firman lagi.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement