JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan aliran uang hasil kejahatan secara lebih luas.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, penggunaan pasal berlapis, termasuk TPPU, memiliki peran penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparat penegak hukum. Menurutnya, penelusuran tersebut dapat membuka kemungkinan adanya praktik abuse of power yang melibatkan lebih dari satu pihak.
"Penerapan sangkaan TPPU ini membuktikan keseriusan Kejagung. Tapi ujian sebenarnya adalah sejauh mana penyidik berani menelusuri aliran uangnya. TPPU itu alat untuk mengejar aset dan melihat siapa saja yang ikut 'menikmati' atau menyembunyikan hasil kejahatan," kata Fickar, dikutip Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan yang besar dalam tahapan penyidikan hingga penuntutan dapat menimbulkan celah penyalahgunaan apabila tidak diiringi pengawasan yang kuat. Karena itu, perkara yang menjerat Febrie dinilai perlu ditangani secara maksimal agar dapat menjadi upaya memutus potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan penegak hukum.
"Indikasinya akan terlihat dari kedalaman dakwaan TPPU nanti. Ini bukan cuma soal menghukum satu orang, tetapi momentum pembuktian bahwa pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi tidak akan ditoleransi," tuturnya.