JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, pada Senin, 21 September 2026 mendatang. Pasalnya, pihak KPK tidak hadir dalam persidangan hari ini, Senin (14/9/2026).
Sidang digelar pada pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan, Yuliana. Sidang dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Jumat, September 2026 lalu itu dihadiri tim pengacara Silmy, di antaranya Laksma (Purn) Soleman B Ponto dan Abdul Gafur Sangadji.
Sedianya, sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya dengan pengurusan izin tinggal WNA. Namun, ketidakhadiran kubu KPK membuat hakim menunda sidang pembacaan permohonan tersebut.
KPK sebagai pihak Termohon pun telah menyampaikan pemberitahuan ke pengadilan jika mereka belum bisa hadir pada Kamis, 14 September 2026 ini. Hanya saja, tidak disebutkan alasan KPK belum bisa hadir pada sidang kali ini.
"Sidang hari ini kita tunda. Acara masih pemanggilan terhadap Termohon ke hari yang sama, Senin depan tanggal 21 September," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Yuliana, di persidangan, Senin 14 September 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.