"Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Dua orang yang diduga sebagai pemberi suap ialah Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi serta Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.
Keduanya diduga melakukan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung melalui Erwin selaku pihak swasta untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.