JAKARTA - Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd A Rafiq ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perkara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini, Fahd A Rafiq sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua Umum Bapera Henry Indraguna menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Bersama Sekjen Bapera Mustafa M. Radja, ia memastikan Bapera tidak akan melakukan intervensi kewenangan KPK.
"Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Henry dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026).
Henry juga meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Dia menilai status seseorang dalam pemeriksaan harus dibedakan dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kita harus membedakan antara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, dengan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” tuturnya.