Kemudian klaster ketiga, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar sebagai penerima suap dan Ahmad Jailani serta Mashudi sebagai pihak pemberi.
Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga memeroleh alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp291,5 miliar selama periode 2019-2022. Dari alokasi tersebut, dia diduga mensyaratkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran kuota dana hibah.
Menurut KPK, para koordinator lapangan yang mendapatkan jatah hibah kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal.
Setelah dana hibah cair, mereka diduga menyerahkan fee tersebut kepada Anwar Sadad, baik secara tunai, melalui stafnya Bagus Wahyudiono. Mereka diduga juga membayarkan kebutuhan pribadi Anwar Sadad.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.