JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Selasa 23 Juni 2026.
Kali ini, penyidik menyasar sebuah kantor biro jasa di Bali yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian.
"Ada satu kantor biro jasa yang memang sering memberikan jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang turut menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait. Seluruh barang bukti yang diamankan nantinya akan diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik memperkuat alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya," ujarnya.
Budi menambahkan, KPK akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan barang bukti yang disita guna mengonfirmasi temuan penyidik.
"Untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut," katanya.