Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Kerugian Negara Akibat Korupsi Iklan BJB Capai Rp223 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |21:41 WIB
KPK Duga Kerugian Negara Akibat Korupsi Iklan BJB Capai Rp223 Miliar
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Senin (10/8/2026). Dalam perkara tersebut, KPK menduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp223 miliar.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada 6 (enam) agensi dengan yang telah dibayarkan oleh ke-6 (enam) agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan.

Taufik menjelaskan, perkara ini bermula saat Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec) untuk keperluan belanja promosi dan iklan pada 2021 sampai semester I 2023.

Menurutnya, dari jumlah tersebut, Rp410 miliar di antaranya disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan media, baik televisi, cetak, maupun online melalui pengadaan agensi tahun anggaran 2021-2023.

Pada akhir 2020, Widi Hartono (WH) selaku Corporate Secretary memerintahkan Indra Maulana (IM) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan saudara SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut.

"Bahwa kemudian untuk memuluskan skema tersebut, WH juga memerintahkan IM dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp200 juta, dan Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar. Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL)," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement