JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul sejumlah aset milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang telah disita dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Silmy Karim sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).
“Selain itu dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (20/6/2026).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Silmy Karim yang diduga berasal dari praktik korupsi.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Barang bukti yang disita diduga terkait atau diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” kata Budi.