Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Periksa Silmy Karim, KPK: Dalami Bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |14:21 WIB
Kembali Periksa Silmy Karim, KPK: Dalami Bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
KPK Periksa eks Wamen Imipas, Silmy Karim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK), Jumat (19/6/2026). 

Diketahui, yang bersangkutan kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). 

"Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan. 

Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini guna mendalami dugaan pasal-pasal yang disangkakan kepada Silmy. 

"Pemeriksaan kepada saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujarnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement