JAKARTA - Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Menurut pihak kepolisian, permohonan Red Notice tersebut telah dikabulkan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada pekan lalu.
“Red Notice sudah terbit minggu lalu,” kata Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dikutip Selasa (4/8/2026).
Untung menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran. Dia menyebutkan Syekh Ahmad Al Misry masih terdeteksi berada di Mesir.
"Masih dalam upaya (pengejaran). Masih (di Mesir)," ujar dia.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.