JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, ingin melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, upaya pelepasan status WNI itu dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, Mesir. Pasalnya, Syekh Ahmad Al Misry diketahui masih memiliki status warga negara Mesir.
"Secara resmi KBRI Kairo telah berkomunikasi dengan saya, pada pukul 11.00 WIB terkait upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM," kata Untung kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Untung memaparkan, langkah tersebut diduga dilakukan Syekh Ahmad Al Misry agar bisa lepas dari jeratan hukum di Indonesia. Dengan begitu, kata dia, yang bersangkutan dapat memperoleh perlindungan hukum dari Mesir.
"Upaya tersangka untuk lepas dari hukum. Dengan melepas status kewarganegaraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki status tunggal dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir," ujar Untung.
Ia menjelaskan, jika hal itu terwujud maka proses ekstradisi akan menempuh jalur yang panjang dan tidak bisa hanya melalui kerja sama antarkepolisian.
"Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui police to police cooperation," ucapnya.