Di sisi lain, Untung menyebut langkah tersebut juga akan menyulitkan proses penerbitan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry lantaran pengajuan dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus WNI.
"Tentunya akan menyulitkan kami, karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih berstatus WNI," tuturnya.
Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/4).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry diketahui kerap mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.
Kasus dugaan tindak asusila tersebut disebut memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum korban menyebut seluruh kliennya mengalami trauma psikologis mendalam akibat kejadian itu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.