JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), mengajukan permohonan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry. Langkah itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” ujar Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Ricky memastikan Syekh Ahmad Al-Misry merupakan warga negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan itu diperoleh melalui proses naturalisasi resmi karena menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.
"Status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," katanya.
Polri juga tengah berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al-Misry di negara tersebut.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujar Ricky.