Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Syekh Ahmad Misry atau SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.