JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah keluhan ibu korban viral di media sosial.
Dalam unggahannya, ibu korban mempertanyakan penanganan laporan yang telah dibuat di Polda Metro Jaya sejak 12 Mei 2026. Ia mengeluhkan terduga pelaku yang hingga kini belum ditangkap.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026. Berdasarkan laporan yang beredar di media sosial, dugaan peristiwa tersebut terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada 10 Mei 2026.
Ibu korban melaporkan dugaan tindakan pencabulan tersebut dengan sangkaan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam unggahannya, ibu korban mengaku khawatir dengan kondisi anaknya yang masih menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta. Kekhawatiran muncul karena sang anak berencana kembali pulang, sementara terduga pelaku disebut masih belum diamankan.