Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Klarifikasi Penangkapan WNA Palestina, Polri: Bukan Aktivis tapi Buronan Terorisme

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2026 |19:39 WIB
Klarifikasi Penangkapan WNA Palestina, Polri: Bukan Aktivis tapi Buronan Terorisme
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Polri membantah isu tentang penangkapan aktivis warga Palestina di Indonesia. Menurut Polri, warga negara asing (WNA) asal Palestina yang ditangkap adalah buronan Interpol yang dicari atas tuduhan tindak pidana terorisme.

Sebagai informasi, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap WNA asal Palestina bernama Abdul Karim yang kemudian dideportasi ke Siprus. Menurut Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Abdul Karim bukanlah seorang aktivis, melainkan buronan NCB Interpol Nicosia dan pelaku tindak pidana terorisme.

"Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, melainkan pelaku dari tindak pidana terorisme," kata Untung saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Untung mengungkapkan, penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme kerja sama Interpol. Ia juga membantah kabar yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan ke negara lain selain Siprus.

"Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba, tentunya berdasarkan analisis intelijen yang kami terima. Terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Siprus, itu sangat tidak benar," ujar Untung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement