Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Klarifikasi Penangkapan WNA Palestina, Polri: Bukan Aktivis tapi Buronan Terorisme

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2026 |19:39 WIB
Klarifikasi Penangkapan WNA Palestina, Polri: Bukan Aktivis tapi Buronan Terorisme
Ilustrasi.
A
A
A

Ia menyebut Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis, 16 Juli 2026. Setelahnya, ia langsung dideportasi ke negara Siprus sesuai permohonan penangkapan yang diajukan ke Interpol.

"Penangkapan hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026, dan dideportasi tanggal 17 Juli 2026," tutur Untung.

Untung menegaskan proses deportasi tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan terhadap buronan internasional yang telah diamankan.

Lebih lanjut, ia menyebut Abdul Karim diketahui membawa tiga paspor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu.

"Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor (Palestina dan dua paspor negara Eropa). Saya teliti ternyata dua paspor atas negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document), kemungkinan berasal dari pencurian," tutupnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement