Ia menyebut Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis, 16 Juli 2026. Setelahnya, ia langsung dideportasi ke negara Siprus sesuai permohonan penangkapan yang diajukan ke Interpol.
"Penangkapan hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026, dan dideportasi tanggal 17 Juli 2026," tutur Untung.
Untung menegaskan proses deportasi tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan terhadap buronan internasional yang telah diamankan.
Lebih lanjut, ia menyebut Abdul Karim diketahui membawa tiga paspor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu.
"Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor (Palestina dan dua paspor negara Eropa). Saya teliti ternyata dua paspor atas negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document), kemungkinan berasal dari pencurian," tutupnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.