Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Gus Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Justru Awal Pembelaan Kami

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |18:08 WIB
Eksepsi Gus Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Justru Awal Pembelaan Kami
Gus Yaqut (foto: Okezone)
A
A
A

Untuk itu, Mellisa berharap majelis hakim memberikan ruang yang luas kepada tim kuasa hukum untuk menggali fakta dan menguji tuduhan jaksa dalam surat dakwaan dengan berpedoman pada ketentuan KUHAP yang baru.

Dia juga menyoroti perkara kuota haji yang didakwakan jaksa tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan haji 2024, tetapi juga tahun 2023.

"Kami berharap proses persidangan nanti akan dibuka seterang-terangnya. Majelis Hakim memberikan ruang yang luas kepada kami untuk bisa menggali," kata Mellisa.

"Karena ternyata dalam kasus kuota haji ini bukan hanya tahun 2024, tapi dari tahun 2023," lanjutnya.

Mellisa juga menyoroti 433 saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Dia berharap seluruh saksi yang memiliki keterangan materiil benar-benar dihadirkan jaksa dalam persidangan.

"Sehingga seluruh saksi-saksi yang sejumlah 433 yang mereka sampaikan di dalam berkas perkara, kami berharap bukti saksi materiil betul-betul dihadirkan. Ya, jangan hanya yang menguntungkan dakwaan mereka saja, ya," ujar Mellisa.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement