Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Yaqut: Pembuktian Sesungguhnya Baru Dimulai

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |18:48 WIB
Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Yaqut: Pembuktian Sesungguhnya Baru Dimulai
Gus Yaqut (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Mellisa, pihaknya sejak awal mempersoalkan sejumlah hal dalam surat dakwaan jaksa KPK. Di antaranya mengenai uraian perbuatan konkret Yaqut serta hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji, tindakan teknis penyelenggaraan haji, dugaan aliran uang, dan kerugian negara.

"Karena majelis hakim memutuskan agar perkara dilanjutkan, maka persoalan-persoalan tersebut sekarang harus dijawab melalui alat bukti dan keterangan saksi di hadapan persidangan," ujarnya.

Salah satu hal yang akan diuji, kata Mellisa, adalah kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024. Tim pembela akan menguji apakah kebijakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau bagian dari kewenangan Yaqut sebagai Menteri Agama.

"Persidangan harus menguji apakah kebijakan pembagian kuota tambahan 2024 benar merupakan perbuatan melawan hukum atau merupakan pelaksanaan kewenangan menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji," paparnya.

Selain itu, tim pembela akan mendalami proses lahirnya kebijakan tersebut, kondisi pelayanan jemaah di Arab Saudi, komunikasi dan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengisian kuota dan pemberangkatan jemaah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement