Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |15:29 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan
Sidang korupsi kuota haji (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dua mantan pejabat Direktorat Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) mengakui menggunakan uang yang berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset, mulai dari rumah, ruko, hingga mobil Toyota Fortuner.

Pengakuan itu disampaikan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2022-2023, Rizky Fisa Abadi, dan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M. Agus Syafi'i, saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dalam persidangan, jaksa lebih dulu menanyakan rumah yang dibeli Rizky di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 2023. "Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?" tanya jaksa.

"Dari yang lain, Pak," jawab Rizky.

"Dari fee percepatan tahun 2023?" cecar jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement