Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |15:29 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan
Sidang korupsi kuota haji (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
A
A
A

Jaksa kemudian menanyakan apakah seluruh aset yang diperlihatkan dalam persidangan dibeli menggunakan uang fee percepatan. "Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Agus.

Diketahui, perkara ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dalam dakwaannya, KPK menyebut dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement