JAKARTA - Dua mantan pejabat Direktorat Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) mengakui menggunakan uang yang berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset, mulai dari rumah, ruko, hingga mobil Toyota Fortuner.
Pengakuan itu disampaikan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2022-2023, Rizky Fisa Abadi, dan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M. Agus Syafi'i, saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa lebih dulu menanyakan rumah yang dibeli Rizky di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 2023. "Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?" tanya jaksa.
"Dari yang lain, Pak," jawab Rizky.
"Dari fee percepatan tahun 2023?" cecar jaksa.
"Iya, Pak," jawab Rizky.
Rizky mengatakan, rumah tersebut dibeli dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Ia juga mengakui membeli ruko senilai sekitar Rp1 miliar pada 2023 atau 2024 menggunakan sumber dana yang sama.
Sementara itu, Agus Syafi'i mengaku membeli mobil Toyota Fortuner secara tunai pada 2024 menggunakan uang fee percepatan. "Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan," cetus Agus saat ditanya jaksa mengenai asal-usul kendaraan tersebut.
Agus menyebut mobil itu dibeli secara tunai seharga Rp550 juta. Selain itu, ia mengaku membeli rumah di Yogyakarta senilai sekitar Rp1 miliar, sebidang tanah di Jombang, Jawa Timur, senilai sekitar Rp500 juta, serta rumah kos di Surabaya menggunakan uang fee percepatan 2024.
Jaksa juga menunjukkan dokumen senilai Rp583 juta yang disebut sebagai biaya pembangunan rumah kos tersebut. Agus membenarkan dokumen itu berkaitan dengan rumah kos miliknya di Surabaya yang telah disita penyidik.
Jaksa kemudian menanyakan apakah seluruh aset yang diperlihatkan dalam persidangan dibeli menggunakan uang fee percepatan. "Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Agus.
Diketahui, perkara ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dalam dakwaannya, KPK menyebut dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.