"Iya, Pak," jawab Rizky.
Rizky mengatakan, rumah tersebut dibeli dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Ia juga mengakui membeli ruko senilai sekitar Rp1 miliar pada 2023 atau 2024 menggunakan sumber dana yang sama.
Sementara itu, Agus Syafi'i mengaku membeli mobil Toyota Fortuner secara tunai pada 2024 menggunakan uang fee percepatan. "Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan," cetus Agus saat ditanya jaksa mengenai asal-usul kendaraan tersebut.
Agus menyebut mobil itu dibeli secara tunai seharga Rp550 juta. Selain itu, ia mengaku membeli rumah di Yogyakarta senilai sekitar Rp1 miliar, sebidang tanah di Jombang, Jawa Timur, senilai sekitar Rp500 juta, serta rumah kos di Surabaya menggunakan uang fee percepatan 2024.
Jaksa juga menunjukkan dokumen senilai Rp583 juta yang disebut sebagai biaya pembangunan rumah kos tersebut. Agus membenarkan dokumen itu berkaitan dengan rumah kos miliknya di Surabaya yang telah disita penyidik.