"Penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Pemohon terkait penerbitan KMA 130 Tahun 2024," katanya.
Ia menambahkan, pembagian kuota haji itu didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sesuai dengan diskresi dengan memperhatikan keadaan di lapangan demi kelancaran serta keamanan penyelenggaraan ibadah haji untuk menekan jatuhnya korban jiwa jemaah.
Ia juga menyebut Gus Yaqut membagi kuota haji itu berdasarkan kesepakatan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi (Taslimatul Hajj atau MoU), yang menyatakan kuota tambahan diperuntukkan bagi jemaah reguler 10.000 dan jemaah khusus 10.000.
"Bahwa untuk menyematkan sangkaan bahwa tindakan Pemohon dalam menerbitkan KMA 130 Tahun 2024 adalah bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," terang Mellisa.