Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peradi Bersatu Desak MA Pertegas Aturan Jumlah Pengajuan Praperadilan

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |16:47 WIB
Peradi Bersatu Desak MA Pertegas Aturan Jumlah Pengajuan Praperadilan
Peradi Bersatu (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan aturan terkait batasan pengajuan praperadilan yang dapat diajukan tersangka dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan.

Ia menjelaskan, telah menerima sejumlah aduan dari mahasiswa terkait batasan pengajuan praperadilan.

"Per hari ini mereka telah melakukan pengaduan-pengaduan, ini seperti apa? apakah kekosongan hukum ini akan terus seperti ini tanpa kejelasan berapa kali harusnya prapid (praperadilan) itu dilaksanakan? Apakah itu bisa dilakukan dari 9 item yang ada di KUHP baru," kata Ade dalam konferensi pers pada Senin (10/8/2026).

"Hari ini kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan surat edaran atau Peraturan Mahkamah Agung dan atau di tingkat bawahnya langsung melaksanakan penetapan," sambungnya.

Ia juga menyoroti pengajuan praperadilan yang dilayangkan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia khawatir, tindakan tersebut akan ditiru tersangka lain sehingga menghambat jalannya sidang pokok perkara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement