Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Hormati Putusan Hakim soal Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |12:14 WIB
Polda Metro Hormati Putusan Hakim soal Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi yang diajukan kubu Roy Suryo tidak dapat diterima (NO).

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, putusan tersebut menegaskan permohonan tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan pihak, yakni Kementerian Keuangan.

"Jadi ini adalah putusan praperadilan yang ketiga yang diajukan oleh pemohon, objeknya adalah permohonan ganti rugi. Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan hakim bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena kekurangan pihak, yaitu dari Kementerian Keuangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Abrianto menegaskan, Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim. Menurutnya, sejak awal pihaknya juga optimistis permohonan tersebut tidak akan dikabulkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement