Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Rita Widyasari, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |10:46 WIB
Kasus Korupsi Rita Widyasari, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Japto Soerjosoemarno/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (10/3/2026). Japto dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini, Japto telah hadir untuk menjalani pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," tegasnya.

Dalam kasus itu, KPK telah mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasis dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Tiga perusahaan yang menyandang statua tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement