Kuota Petugas Masuk ke Paket Haji Khusus
Budi menjelaskan, praktik jual beli kuota tersebut ditemukan dalam paket kuota haji khusus, bukan kuota haji reguler. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut berapa jumlah kuota petugas yang telah diperjualbelikan.
“Ini masih terus ditelusuri. Saat ini penyidik masih memeriksa pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” tandasnya.
Penyimpangan dalam Pembagian Kuota Haji
Dugaan penyimpangan pembagian kuota haji bermula dari pengelolaan kuota tambahan 20.000 jemaah yang diterima Indonesia pada tahun 2023.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya dilakukan secara proporsional, yakni 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, hasil temuan KPK menunjukkan adanya pelanggaran, di mana pembagian dilakukan tidak proporsional: 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dan aliran dana dalam pengaturan kuota tambahan tersebut.
(Awaludin)