Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pemanggilan Gus Yaqut, KPK Masih Tunggu Surat Resmi Pengajuan Penundaan

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |12:38 WIB
Soal Pemanggilan Gus Yaqut, KPK Masih Tunggu Surat Resmi Pengajuan Penundaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tetapi, KPK menyatakan masih menunggu surat resmi jika Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil, meminta penundaan pemeriksaan.

Diketahui, Gus Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2026).

Budi menegaskan, dalam surat resmi yang dimaksud juga harus menyertakan apa penyebab sehingga mengajukan penundaan pemeriksaan.

"Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujarnya.

Terpisah, advokat Gus Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan pihaknya sudah mendatangi kantor KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia ingin memastikan surat panggilan kliennya. Termasuk, menanyakan surat panggilan yang ia terima saat sidang praperadilan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement