Satu Terdakwa Masih Dirawat, Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 17:23 WIB
Sidang Lapas Tangerang kebakaran (foto: MPI/Nandha)
Share :

TANGERANG - Sidang lanjutan kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang ditunda lantaran salah satu terdakwa yakni Panahatan Butar-butar harus dirawat di rumah sakit.

Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang pada Selasa (14/6/2022).

Lebih dulu, sidang yang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB ini baru dimulai sekira pukul 16.10 WIB.

Ketiga terdakwa yakni Suparto; Rusmanto dan Yoga W Nugroho tampak sudah hadir di dalam ruangan sidang sejak pukul 13.00 WIB.

 BACA JUGA:Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Kemudian, ketika sidang dimulai, Aji Suryo selaku Ketua Majelis Hakim menanyakan salah satu terdakwa yang tidak tampak di ruang persidangan.

“Kok ini cuman ada tiga (terdakwa)?,” ujar Aji Suryo di dalam ruang sidang, Selasa (14/6/2022).

 BACA JUGA:Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Ditahan di Lapas Wanita Tangerang

Kemudian, kuasa hukum pihak terdakwa, Budi Haryadi menuturkan bahwa salah satu kliennya itu sedang dirawat di rumah sakit karena penyakit jantung.

Tak hanya itu, Budi juga memberikan surat yang diketahui pemberitahuan rawat inap dari pihak keluarga Butar-butar kepada ketua majelis hakim.

Seusai sidang, Budi yang ditemui awak media menuturkan lebih lanjut terkait kondisi salah satu kliennya itu dengan menyebut saat ini sudah semakin membaik. “Dirawat dari hari Jumat (10 Juni 2022) kemarin.

Semalam informasi sekiranya hari ini keluar dan kalau kondisi fit akan hadir,Tapi sampai saat ini kita tunggu memang belum. Jadi ditunda untuk satu minggu lah,” ujarnya.

Kendati demikian, Budi tak bisa menjelaskan spesifik terkait kondisi dari Butar-butar.

“Saya belum cek langsung, hanya dapat kabar sedang dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.

Diakui Budi, bahwa sebenarnya pemeriksaan bisa dilakukan hanya dengan tiga terdakwa. Lebih lanjut, yang menjadi pertimbangan majelis hakim bahwa nantinya pemeriksaan tidak berjalan efektif jika terdakwa tidak lengkap.

“Sebenarnya bisa, tetapi ada pemeriksaan majelis beranggapan bahwa nanti akan diperiksan ditanya lagi. Jadi mungkin dirasa kurang efektif,” ungkapnya.

Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksana terdakwa akan kembali digelar pada Selasa, 21 Juni 2022 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Kemudian Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya