Terapkan Sistem Digital, Polda Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 15 Juni 2022 11:44 WIB
Angkutan barang (Foto: Antara)
Share :

Kemudian, dilakukan penindakan sesuai Undang-Undang dan Peraturan Daerah terkait kendaraan angkutan barang dan jasa. Menurutnya, pengoperasian aplikasi ODOL Polda Sumsel itu direncanakan mulai efektif pada Juli 2022 berbarengan dengan tiga aplikasi lainnya yang saat ini sedang pada tahap pematangan karena nantinya juga bakal melibatkan seluruh instansi pemerintahan dan TNI di 17 kabupaten/kota.

Ketiga aplikasi lainnya itu ialah sistem pemetaan elektronik (Banghutbun), Patroli Gabungan (e-Patroli), dan laman internet Rekam Medik Tahanan.

“Kami berharap melalui aplikasi ini memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kecepatan proses pengawasan dan pengamanan sehingga permasalahan yang ada terkait itu (ODOL, sengketa lahan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan) tidak terus berkepanjangan seolah tidak pernah selesai,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya